Nagari Tanjung Kaliang terletak di area Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, dengan luas ± 116,03 km² dan populasi sekitar 1.545 jiwa (2018), terbagi dalam tiga jorong: Mudiak Imuak, Parik Malintang, dan Pincuran Tujuh.
Secara administratif, nagari ini berada di dalam kawasan hutan negara. Proses pelepasan lahan dari status hutan seluas sekitar 14.900 hektare sedang berjalan agar tanah dapat disertifikatkan oleh masyarakat setempat.
Tanjung Kaliang termasuk bagian dari Perkampungan Adat Nagari Sijunjung, yang dikenal sebagai “Lorong Waktu Minangkabau” — satu perkampungan adat dengan sekitar 76 rumah gadang dari abad ke‑16 hingga ke‑17 yang masih lestari dan diakui sebagai cagar budaya nasional.
Perkampungan ini merefleksikan sistem sosial matrilineal Minangkabau, dengan struktur keluarga, kaum (clan), dan tradisi garis keturunan ibu yang kuat.
Aspek | Keterangan |
---|---|
Lokasi | Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat |
Luas wilayah | ± 116,03 km² |
Populasi (2018) | ± 1.545 jiwa |
Struktur sosial | Matrilineal Minangkabau |
Budaya utama | Rumah Gadang, bakaua adat, mambantai kabau, songket |
Status wisata | Desa wisata dengan rumah adat dan homestay |
Status administratif | Masih bagian kawasan hutan; pelepasan lahan sedang berjalan |
Visi/Misi formal | Belum dipublikasikan secara terbuka (bisa ditanyakan ke wali nagari atau KAN lokal) |
Menjadikan Nagari Tanjung Kaliang yang mandiri, sejahtera, dan berbudaya berlandaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.