Profil Lengkap Nagari Tanjung Kaliang

Sejarah Singkat

Nagari Tanjung Kaliang terletak di area Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, dengan luas ± 116,03 km² dan populasi sekitar 1.545 jiwa (2018), terbagi dalam tiga jorong: Mudiak Imuak, Parik Malintang, dan Pincuran Tujuh.

Secara administratif, nagari ini berada di dalam kawasan hutan negara. Proses pelepasan lahan dari status hutan seluas sekitar 14.900 hektare sedang berjalan agar tanah dapat disertifikatkan oleh masyarakat setempat.

Tanjung Kaliang termasuk bagian dari Perkampungan Adat Nagari Sijunjung, yang dikenal sebagai “Lorong Waktu Minangkabau” — satu perkampungan adat dengan sekitar 76 rumah gadang dari abad ke‑16 hingga ke‑17 yang masih lestari dan diakui sebagai cagar budaya nasional.

Perkampungan ini merefleksikan sistem sosial matrilineal Minangkabau, dengan struktur keluarga, kaum (clan), dan tradisi garis keturunan ibu yang kuat.

Aspek Keterangan
Lokasi Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat
Luas wilayah ± 116,03 km²
Populasi (2018) ± 1.545 jiwa
Struktur sosial Matrilineal Minangkabau
Budaya utama Rumah Gadang, bakaua adat, mambantai kabau, songket
Status wisata Desa wisata dengan rumah adat dan homestay
Status administratif Masih bagian kawasan hutan; pelepasan lahan sedang berjalan
Visi/Misi formal Belum dipublikasikan secara terbuka (bisa ditanyakan ke wali nagari atau KAN lokal)

Visi

Menjadikan Nagari Tanjung Kaliang yang mandiri, sejahtera, dan berbudaya berlandaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

Misi

Struktur Pemerintahan Nagari

Struktur Pemerintahan Nagari Tanjung Kaliang